Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bank Riau Kepri Syariah

Usaha Perkebunan Warga Bintan Berkembang Pesat Berkat Pembiayaan MKM BRK Syariah, Kini Capai 20 Ha

Berkat program pembiayaan MKM Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang, usaha perkebunan milik Tio Adi berkembang pesat

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Tio Adi di kebunnya. Usaha perkebunan miliknya berkembang berkat pembiayaan MKM Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang. 

Menurut Adi, kebanyakan orang yang hendak memulai bisnisnya, keluhan pertamanya karena ketiadaan dana atau modal.

Namun bagi Adi, hal itu sangat mudah ketika ia mengenal Bank Riau Kepri Syariah.

Sehingga ketika ide usaha sudah terlintas di kepalanya, keinginan untuk usaha perkebunan langsung direalisasikannya.

“Ya, saya langsung hubungin orang BRK Syariah yang saya kenal, kalau saya mau mengajukan pembiayaan,” ujarnya.

“Di BRK Syariah ini sangat banyak sekali dapat kemudahan, saat mengajukan dan melengkapi syarat sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya.

“Setelah disurvei, tidak lama langsung dikabarin untuk akad. Jadi tidak ada proses atau teknis yang bertele-tele kalau urusan di BRK Syariah, makanya hingga saat ini saya masih ke BRK Syariah kalau untuk jasa layanan keuangan,” kata ayah dari 3 anak ini.

Dalam kesempatan yang sama, Branch Manajer BRK Syariah Cabang Tanjung Pinang, Baharuddin melalui Team Leader Pembiayaan, Muhammad Ali Asyuraa menyampaikan produk BRK Syariah yang dimanfaatkan Tio Adi ini merupakan pembiayaan usaha produktif.

Diberikan kepada usaha mikro baik untuk pembiayaan investasi dan atau pembiayaan modal kerja.

“Ini sangat membantu para pengusaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi dengan fasilitas pembiayaan mencapai Rp 50 juta,” paparnya.

“ Proses pengajuan cepat, persyaratan mudah dan jangka waktu cicilan hingga 5 tahun,” kata Muhammad Ali didampingi AO MKM Almunawir.

Meminjam uang atau menjadi pemanfaat pembiayaan di bank, kata Almunawir menambahkan, bisa menjadi pilihan yang tepat jika nasabah membutuhkan dana untuk keperluan mendesak atau untuk membiayai usaha.

Nasabah dapat melengkapi syarat dan ketentuan yang sudah dibuat oleh bank.

Sehingga dalam pengurusan nanti, prosesnya juga akan cepat.

“Syarat utama itu memiliki usaha produktif, memiliki surat keterangan usaha, fotocopy jaminan, memiliki tabungan di BRK Syariah, fotokopi KTP suami istri dan terakhir mengisi formulir permohonan pembiayaan sesuai dengan format bank,” kata Almunawir. (Rls/Adv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved