Berita Riau

Nenek 64 Tahun Tak Jera Jualan Narkoba di Inhu, Sembunyikan Sabu di Celah-celah Bak Mandi

Peredaran narkoba di Inhu tepatnya di Kecamatan Rengat, berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Inhu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Gambar oleh Klaus Hausmann dari Pixabay
Peredaran narkoba di Inhu tepatnya di Kecamatan Rengat, berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Inhu. Pelakunya termasuk seorang nenek. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Peredaran narkoba di Inhu tepatnya di Kecamatan Rengat, berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Inhu.

Saat pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba, yakni Megawati alias Ega (31), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, dan Nurhasana alias Mak Gadih (64), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Tersangka Mak Gadih sendiri sudah dua kali ditangkap aparat Kepolisian dalam kasus Narkoba di Inhu.

Namun ia selalu berhasil lepas dari jeratan hukum, ketika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas Mak Gadih.

Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba di Inhu tersebut bermula ketika tim Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu soal transkasi narkoba yang akan dilakukan oleh Megawati.

Mendapat informasi tersebut, pada Rabu (28/2/2024) tim Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Tim mengamankan Megawati di Jalan AR Hakim, dan dari tangan pelaku diamankan dompet berisi empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (1/3/2024).

Ketika diinterogasi, tersangka Megawati mengaku mendapat barang haram tersebut dari Nurhasana alias Mak Gadih.

Sekira pukul 18.30 Wib, tersangka Mak Gadih diamankan oleh tim Kepolisian di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

"Di rumah tersangka Mak Gadih diamankan, empat bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar, dan 93 bungkus narkotika jenis sabu berukuran kecil dan sedang," ungkap Misran.

Total berat narkoba yang diamankan di rumah Mak Gadih sebanyak 368,27 gram.

Misran mengatakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di celah-celah bak mandi yang ada di kamar mandi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 19.987.000 diduga hasil jual beli narkoba.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain lima unit timbangan digital, 16 pack plastik pembungkus kecil, lima pack plastik berukuran sedang, 38 lembar plastik pembungkus ukuran besar, satu kantong plastik warna hitam, satu kantong plastik warna putih, tiga unit handphone merk Samsung dan Iphone, dua dompet, satu pipet, dua unit dekoder, dan dua kartu ATM BRI. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved