Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Segini Isi Rekening Otak Pelaku Penjualan ID Judi Online di Riau yang Berencana Kabur ke Malaysia

Otak pelaku sindikat penjualan ID atau akun judi online yang beroperasi di Riau, diketahui bermaksud hendak kabur ke Malaysia

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Ekspos kasus pengungkapan penjualan ID judi online di Kota Dumai, Senin (4/3/2024). Pelaku raup Rp 18 miliar dari bisnis haram itu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Otak pelaku sindikat penjualan ID atau akun judi online yang beroperasi di Riau, diketahui bermaksud hendak kabur ke Malaysia menghindar dari penangkapan polisi.

Demikian diungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat ekspos kasus di lokasi operasional pembuatan dan penjualan ID judi online di sebuah ruko di Jalan Kelakap VII, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (4/3/2024).

Nasriadi menuturkan, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau.

Ia berujar, kegiatan yang dilakukan para tersangka dengan dibantu puluhan orang lainnya ini, sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Berdasarkan investigasi, kelompok ini menjalankan aksi kejahatan dengan menjual ID dari aplikasi High Domino Island (HDI).

Tak main-main, omzet yang berhasil mereka raup mencapai Rp18 miliar.

Rata-rata isi rekening mereka sebulan antara Rp700 juta sampai Rp800 juta dari hasil menjual ID judi online itu.

"Para tersangka yakni RBR (43 tahun) dan BAM (28 tahun) sebagai pemodal, MJ (33 tahun) sebagai pemilik tempat,” ujarnya.

“ Untuk menutupi operasi ilegal mereka, dibuat kamuflase sebagai tempat kuliner ayam geprek di lantai dasar, dan lantai atas tempat operasional," jelas Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri.

"Kemudian RD (27 tahun) sebagai pengumpul ID akun dan RA (36 tahun) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID," imbuhnya.

Dipaparkan Nasriadi, tersangka pertama yang diamankan, yakni BAM (28). Ia ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Disusul 3 tersangka lagi, MJ, RD dan RA.

"Sementara, otak pelaku RBR, melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. RBR berencana melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," terang Nasriadi.

Saat penggerebekan dirincikan Nasriadi, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Selain di Jalan Kelakap VII, ada satu lokasi lagi yang digerebek, yaitu di Jalan Sukajadi, yang juga berada di Kota Dumai.

Puluhan operator ikut diamankan. Petugas menyita barang bukti 324 komputer, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved