Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Segini Isi Rekening Otak Pelaku Penjualan ID Judi Online di Riau yang Berencana Kabur ke Malaysia

Otak pelaku sindikat penjualan ID atau akun judi online yang beroperasi di Riau, diketahui bermaksud hendak kabur ke Malaysia

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Ekspos kasus pengungkapan penjualan ID judi online di Kota Dumai, Senin (4/3/2024). Pelaku raup Rp 18 miliar dari bisnis haram itu 

"Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya," beber Nasriadi.

Nasriadi menyebut, ID gim slot, dibuat menggunakan ratusan komputer.

ID tersebut kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5 ribu per ID.

Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per minggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved