Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kejari Bengkalis Berhasil Tangkap DPO Tersangka Kasus Jual Beli Lahan HTP di Desa Senderak Bengkalis

Tim Tabur Kejari Bengkalis berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Bengkalis yang telah masuk DPO sekitar satu tahun lebih.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Bengkalis yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu tahun lebih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Bengkalis yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu tahun lebih.

Buronan atas nanam Afrizal ini diamankan petugas Kejari Bengkalis di rumahnya yang berada di jalan Gebat Putra Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3/2024) kemarin.

Penangkapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Hardianto bersama Kasi Pidsus Nofrizal.

Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar rupiah.

Tersangka melakukan perbuatan ya bersama dengan Kades Senderak Harianto yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya kemarin, Desa Senderak dan langsung di tahan di Lapas Kelas II A Bengkalis.Tim selanjutnnya segera menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum," terangnya Hardianto Kasi Intelijen Kejari Bengkalis.

Sebelum diamankan selama setahun Afrizal diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalu ilegal.

Sementara itu Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, Afrizal Nurdin merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak.

Penjualan lahan yang dilakukan tersangka diusut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tahun lalu.

Hasil penyidikan pihak penyidik menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing Harianto, Afrizal Nurdin dan Surya (DPO).

Zainur Arifin meminta kepada Surya yang diduga kabur ke Malaysia agar secepatnya menyerahkan diri.

Menurut dia upaya Surya untuk menghindar dari jerat hukum merupakan upaya yang sia sia.

"Tim Tabur Kejaksaan akan selalu mengintai keberadaan Surya jika kembali ke Indonesia. Saya mengimbau kepada Surya yang masuk daftar pencarian orang agar secepatnya menyerahkan diri, percuma melarikan diri, cepat atau lambat yang bersangkutan tetap akan ditangkap oleh Tim Tabur," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved