Tol Pekanbaru Dumai

Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR

Pihak pengelola Tol Pekanbaru-Dumai menargetkan saat arus mudik lebaran idul Fitri nanti Tol Pekanbaru-Dumai sudah menerapkan tarif yang baru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tangkapan layar YouTube
Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai masih menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai masih menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR.

Pihak pengelola Tol Pekanbaru-Dumai menargetkan saat arus mudik lebaran idul Fitri nanti Tol Pekanbaru-Dumai sudah menerapkan tarif yang baru.

"Masih menunggu persetujuan dari kementerian. Perkiraan kami pada arus mudik atau balik Idul Fitri nanti sudah menggunakan tarif baru," kata Branch Manager Tol Permai, Jarot Seno Wibawa, Jum'at (8/3/2024). 

Jarot mengungkapkan, menjelang kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai ini diberlakukan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat lewat berbagai kegiatan.

Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2024, Begini Kesiapan Jalan Tol Riau, Tol Bangpang, Tol Pekbang, Tol Pekreng I

"Sudah mulai kita sosialisasi, mudah-mudahan tarif baru ini bisa kita berlakukan dengan baik. Karena setiap dua tahun sekali itu memang kita diminta untuk menyesuaikan tarif, inilah yang kita usulkan, " katanya.

Usulan kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai, kata Jarot sudah diusulkan sejak 2022 lalu, namun keputusan menteri terkait kenaikan tarif baru ini baru keluar 19 Februari 2024 lalu.

"Meskipun Kepmennya sudah keluar, untuk penerapan tarifnya harus mendapatkan persetujuan dari kementerian," katanya.

Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Operasikan 4 Rest Area Saat Mudik Lebaran

Berdasarkan Kepmen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Permai yang diteken Menteri Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.

Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved