Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Heboh Ayah Atta Halilintar Gugat Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Puluhan Miliar, Ini Isi Gugatan

Halilintar Anofial Asmid, ayah dari influencer kenamaan, Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Halilintar Anofial Asmid, ayah dari influencer kenamaan, Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Halilintar Anofial Asmid, ayah dari influencer kenamaan, Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pantauan Tribunpekanbaru dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, gugatan ini berkaitan dengan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.

Gugatan ini didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu.

Informasinya, perkara ini kini sedang tahap mediasi, yang dilakukan oleh mediator hakim Lifiana Tanjung, SH, MH.

Sementara itu, ada beberapa poin petitum gugatan.

Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum," isi petikan petitum.

Selanjutnya, meminta hakim menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah), Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjut petitum yang dilihat Tribunpekanbaru.com .

Berikutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik.

Yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.

Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat.

"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi petitum.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved