Berita Pelalawan
Tahan TSK Kasus Tipikor Diskan dan Pungli PTSL Bagan Limau, Kejari Pelalawan Periksa Para Saksi Lagi
Kejari Kabupaten Pelalawan melanjutkan proses penyidikan terhadap dua kasus Tipikor yang para tersangkanya ditahan pada Rabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melanjutkan proses penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang para tersangkanya ditahan pada Rabu (7/3/2024) pekan lalu.
Diantaranya perkara Tipikor pengadaan bantuan kapal di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019. Tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AN yang merupakan kontraktor dari CV Optimus Marketindo masih dicari keberadaannya.
Kemudian dua orang tersangka atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019.
Kedua tersangka yakni PS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan SM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL.
"Sekarang melanjutkan proses penyidikan khusus, karena penahanan dilakukan saat penyidikan," kata Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Arsa Tambunan SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (14/3/2024).
Misael Tambunan menyebutkan, dalam penyidikan khusus penyidik kembali memanggil para saksi-saksi dalam perkara Tipikor pengadaan bantuan kapal Dinas Perikanan tahun 2019.
Demikian juga saksi-saksi pada kasus Pungli pengurusan sertifikat PTSL Desa Bagan Limau, diperiksa kembali. Untuk melengkapi berkas perkara rasuah ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Apabila dibutuhkan, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari para tersangka yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru.
Jika proses penyidikan khusus tuntas, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kepala Kejari Pelalawan.
Oleh JPU akan disusun surat dakwaan dan berkas yang dibutuhkan agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
"Kita terus berproses dan kejar tayang untuk kedua kasus ini. Agar segera bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tambah Misael Tambunan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
![]() |
---|
Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
![]() |
---|
APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
![]() |
---|
Kasus Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan Naik ke Penyidikan, Polres Sebut Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Viral Video Truk Mundur Tabrak Lampu Merah di Pelalawan, Ternyata Ditinggal Sopir ke ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.