Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Tahan TSK Kasus Tipikor Diskan dan Pungli PTSL Bagan Limau, Kejari Pelalawan Periksa Para Saksi Lagi

Kejari Kabupaten Pelalawan melanjutkan proses penyidikan terhadap dua kasus Tipikor yang para tersangkanya ditahan pada Rabu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan kapal bantuan kapal Dinas Perikanan 2019 dan Pungli PTSL Desa Bagan Limau tahun 2019 pada Rabu pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melanjutkan proses penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang para tersangkanya ditahan pada Rabu (7/3/2024) pekan lalu.

Diantaranya perkara Tipikor pengadaan bantuan kapal di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019. Tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AN yang merupakan kontraktor dari CV Optimus Marketindo masih dicari keberadaannya.

Kemudian dua orang tersangka atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019.

Kedua tersangka yakni PS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan SM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL.

"Sekarang melanjutkan proses penyidikan khusus, karena penahanan dilakukan saat penyidikan," kata Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Arsa Tambunan SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (14/3/2024).

Misael Tambunan menyebutkan, dalam penyidikan khusus penyidik kembali memanggil para saksi-saksi dalam perkara Tipikor pengadaan bantuan kapal Dinas Perikanan tahun 2019.

Demikian juga saksi-saksi pada kasus Pungli pengurusan sertifikat PTSL Desa Bagan Limau, diperiksa kembali. Untuk melengkapi berkas perkara rasuah ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Apabila dibutuhkan, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari para tersangka yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru.

Jika proses penyidikan khusus tuntas, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kepala Kejari Pelalawan.

Oleh JPU akan disusun surat dakwaan dan berkas yang dibutuhkan agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

"Kita terus berproses dan kejar tayang untuk kedua kasus ini. Agar segera bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tambah Misael Tambunan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved