Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Bupati Meranti Non Aktif M Adil Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, terdakwa tiga kasus dugaan korupsi saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/10/2023). Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan Muhammad Adil pasca putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) terkait dengan 3 kasus korupsi yang menjeratnya.

Dimana, hakim PT Riau menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Hukuman ini sama dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

M Adil juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, M Adil turut dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Namun PT Riau mengubah hukuman subsidair UP dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun kurungan.

Atas putusan banding itu, Muhammad Adil mengajukan permohonan kasasi ke tingkat MA.

Hal ini dibenarkan oleh DR Salomo Ginting, selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya betul (Muhammad Adil mengajukan permohonan kasasi)," kata Salomo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Lanjut dia, kasasi ini diajukan oleh Muhammad Adil pada awal pekan kemarin.

"Kasasi tertanggal 18 (Maret 2024)," ungkap Salomo.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.

Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved