Berita Kepulauan Meranti
Bupati Meranti Non Aktif M Adil Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan Muhammad Adil pasca putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) terkait dengan 3 kasus korupsi yang menjeratnya.
Dimana, hakim PT Riau menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Hukuman ini sama dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
M Adil juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, M Adil turut dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Namun PT Riau mengubah hukuman subsidair UP dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun kurungan.
Atas putusan banding itu, Muhammad Adil mengajukan permohonan kasasi ke tingkat MA.
Hal ini dibenarkan oleh DR Salomo Ginting, selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Iya betul (Muhammad Adil mengajukan permohonan kasasi)," kata Salomo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Lanjut dia, kasasi ini diajukan oleh Muhammad Adil pada awal pekan kemarin.
"Kasasi tertanggal 18 (Maret 2024)," ungkap Salomo.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.
Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Terdakwa M Adil ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Ini 8 Pejabat yang Mendaftar untuk Posisi Sekda Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Z Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaaan Bibit Kopi Liberika Meranti |
![]() |
---|
28 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Dilantik |
![]() |
---|
Gara-gara Ubi hingga Saling Ejek, Pria di Meranti Riau Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Lansia Pun Perlu Ilmu, Sekolah Lansia di Desa Alah Air Kepulauan Meranti Riau Diresmikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.