Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengintip Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Jika Dilantik

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Tribunnews / Jeprima
Gibran Rakabuming Raka. Gibran Sebut Anggaran Program Makan Siang Gratis Akan Didiskusikan 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan

pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan wakil presiden dan keluarganya.

Wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji, wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, Gibran juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved