Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengintip Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Jika Dilantik

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Tribunnews / Jeprima
Gibran Rakabuming Raka. Gibran Sebut Anggaran Program Makan Siang Gratis Akan Didiskusikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berapa sih Gaji wakil presiden Reublik Indonesia?

Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan di masyarakat.

Hal ini menyusul pengumuman dari KPU yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi memenangi pemilihan Pilpres 2024 bersama dengan pasangannya, Prabowo Subianto.

Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sehingga Pilpres cukup dilakukan satu putaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Gibran sebagai Wakil Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Jika tak ada aral melintang dan dilantik pada Oktober mendatang, maka Gibran berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara sebagai Wakil Presiden RI.

Gaji wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji presiden yakni sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji wakil presiden yakni sebesar Rp 20.160.000 atau sebesar 4 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x 5.040.000 per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved