Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Sindikat Peredaran Narkotika di Kepulauan Meranti Terungkap, 3 Terduga Pelaku Ditahan, Satu DPO

Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketiga tersangka Ali (41), ZI (42) dan IA (43) yang diamankan Polsek Rangsang Kepulauan Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Lokasinta di Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Adapun ketiga tersangka yakni Ali (41), ZI (42) dan IA (43) yang merupakan warga Kecamatan Rangsang Pesisir. Penindakan terhadap ketiganya dilakukan secara berbeda.

Kapolres Kepukauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton mengatakan, pengungkapan terhadap Ali (41) berawal dari Polsek informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan jual beli narkotika.

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Rangsang membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim dari Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika adala Ali,” ungkap Ipda Anton, Kamis (21/3/2024).

Awalnya ada Minggu (17/3/2024) dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ali.

Selain itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku.

Saat penggeledahan tersebut didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 plastik klep ukuran kecil dan 1 plastik klep ukuran sedang.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut,” kata Anton.

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap AI.

Masih di hari yang sama, tim dari Polsek Rangsang juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir dengan terduga seorang pria berinisial ZI (42).

ZI diduga sebagai pengedar dalam peredaran narkotika di daerah itu.

Dari pengembangan ZI didapati 11 plastik ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu.

Satu buah kotak alumunium tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet plastik.

Satu buah dompet warna hitam, uang sebesar Rp 680.000, satu bungkus plastik klep, 1 buah buku tabungan, 1 buah dompet warna merah.

Dari pengakuan ZI narkotika tersebut didapatkannya dari berinisial IA(43).

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang dimaksud.

Dari IA didapati 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah.

Tersangka IA mengaku barang bukti yang ditemukan dari berasal dari OA.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap OA, namun pelaku melarikan berhasil melarikan diri.

Sampai sekarang OA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti,

Ketiga tersangka langsung diserahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan barang bukti diserahkan ke Sat Unit Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine,” ujarnya.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” pungkas Ipda Anton.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved