Info PPPK Kampar
Semoga SK Terbit 1 April 2024, Proses Pengangkatan PPPK di Kampar Sudah di Tahap Ini
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar masih berjalan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar masih berjalan. Surat Keputusan (SK) Bupati diharapkan terbit sesuai jadwal nasional, 1 April 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, SK tersebut sekaligus mulai efektifnya bertugas Calon PPPK yang lolos seleksi tahun 2023.
"Sesuai jadwal (seleksi PPPK 2023) itu kan, mulai tugasnya 1 April (2024). Jadi terhitung sejak tanggal terbit SK," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan, proses pengangkatan masih tahap kelengkapan administrasi. Ada sekitar 50 calon PPPK formasi guru yang berkas pertimbangan teknis (pertek)-nya masih diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertek diproses setelah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pelamar PPPK yang lulus seleksi. Setelah pertek semua calon PPPK selesai, maka SK kolektif pengangkatan akan dibuat.
Ditanya apakah tahapan sampai penerbitan SK Bupati masih terkejar, ia optimis. Meski 1 April 2024 akan tiba. "InsyaAllah terkejarlah. Sekarang ada 50-an (Calon PPPK) lagi (pertek mereka sedang diproses)," katanya.
Menurut dia, pertek hanya kelengkapan administrasi. Sebelumnya, ia mengakui, pada formasi guru sempat tersendat karena perbaikan lama masa tugas sebelum seleksi PPPK.
"Tapi ini terjadi bukan hanya Kampar saja. Di provinsi, dan daerah-daerah lain juga," ungkapnya.
Menurut dia, pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat masa tugas sejak Calon PPPK mulai bekerja. Terdiri dari akumulasi masa tugas di sekolah swasta dan negeri.
Sementara aturannya, pencatatan masa tugas sebagai tenaga honor hanya di sekolah negeri. Oleh karena itu, perlu penetapan perbaikan secara resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Gubernur sudah menyurati KemenPANRB untuk meminta surat resminya agar (kelengkapan berkas) dapat diproses oleh BKN. Intinya nggak ada masalah," ujarnya.
Ia menambahkan, penempatan Calon PPPK juga terdapat dalam pertek. Maka tempat tugas PPPK nantinya sudah sah setelah pertek rampung.
Terkait gaji yang diterima peserta lolos seleksi PPPK, masih menerima nominal sebagai tenaga honor. Gaji sebagai PPPK akan berlaku bersamaan dengan tanggal terbit SK pengangkatan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 4.844 formasi pada seleksi PPPK tahun 2023. Peserta yang lolos sebanyak 3.727 peserta.
Terdiri dari 3.399 orang untuk formasi guru, 190 orang untuk tenaga kesehatan, dan 138 orang untuk tenaga teknis. Total ada 1.117 formasi yang tidak terisi pada seleksi 2023.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Pertek PPPK 2023 Belum Semua Rampung di BKN, Pemkab Kampar Akan Lakukan Ini untuk Pengangkatan |
![]() |
---|
Pelamar Guru PPPK Kampar Kurang dari Jumlah Formasi yang Dibuka, Otomatis Lulus Seleksi? |
![]() |
---|
Formasi Guru Masih Diproses, Segini Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Diumumkan Hari Ini, Ini Rincian Pelamar PPPK di Kampar yang Lolos Administrasi Setelah Sanggah |
![]() |
---|
Segini Pelamar PPPK Tenaga Teknis di Kampar yang Lolos Administrasi Setelah Ajukan Sanggahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.