Berita Kampar
Pekerja Baru Sebulan dan THL Pun Harus Diberikan, Inilah Edaran Pj Bupati Kampar Tentang THR
Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
SE tertanggal 25 Maret 2024 itu berlaku untuk pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah. SE berisi beberapa aturan. Salah satunya terkait masa kerja.
Merujuk kepada SE itu, buruh atau pekerja berhak menerima THR meski masa kerjanya baru satu bulan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (26/3/2024).
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," demikian petikan isi SE itu.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Seperti diketahui, PKWTT sering disebut dengan karyawan tetap. Sedangkan PKWT sering disebut dengan karyawan atau pekerja kontrak.
SE membatasi pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR akan lebih baik dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Besaran THR yang diterima pekerja dengan pengitungan sebagai berikut:
1) 1 bulan gaji: bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih
2) Masa kerja per 12 dari 1 bulan upah: bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan
3) Upah 1 bulan bagi tenaga harian lepas dengan ketentuan:
a. upah rata-rata dalam 12 bulan sebelum hari raya: bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
b. upah rata-rata tiap bulan: bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
- upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya: bagi pekerja/buruh berdasarkan satuan hasil maksimal upah satu bulan
Sementara bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, dibayarkan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja pada poin 1 dan 2 di atas.
"THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas SE tersebut. Pengusaha atau perusahaan yang tidak patuh, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Sasminedi mengatakan, SE disebar melalui berbagai saluran. Sebagian besar melalui pemberitaaan di media.
"Ada juga fisik waktu ada kunjungan ke perusahaan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Pemkab Kampar Miliki Saldo Modal Rp204,3 Miliar pada 8 BUMD, Ada yang Mengendap, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Dinas PUPR Kampar Sebut 40 Ha Kawasan Candi Muara Takus Milik Waduk PLTA, Situs dalam HPK |
|
|---|
| Dua Hari Warga Siabu Kampar Turun ke Jalan, Adang Kendaraan PT Ciliandra |
|
|---|
| Dua Pekan Barista Wanita Muda Hilang di Kampar, Keluarga Curiga Isi Pesan yang Masuk ke Polsek |
|
|---|
| Kawasan Candi Muara Takus Masih Milik Waduk PLTA di Kampar, Pengelola: Dulu Ikut Diganti Rugi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.