Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?

Masa jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri akan berakhir. Pengusulan ke Gubernur Riau sedang diproses.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
istimewa
Pj Sekretaris Daerah Kampar Yusri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Masa jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri akan berakhir. Pengusulan ke Gubernur Riau sedang diproses.

Yusri dilantik oleh Pj. Bupati Kampar, Hambali pada Rabu (3/1/2024). Aturan memberinya lama masa jabatan tiga bulan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin membenarkan, masa jabatan Pj Sekda akan berakhir.

"Benar. (Masa jabatan berakhir) tanggal 3 April (2024)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024) siang.

Baca juga: Selain Sekda Yusri, Asisten I Ahmad Yuzar juga Santer Diisukan Maju Pilkada Kampar 2024

Ini berarti, masa jabatan Yusri tepat tinggal sepekan lagi. Terhitung sampai Rabu (3/4/2024).

Ditanya langkah yang telah dilakukan jelang masa jabatan itu berakhir, Syarifuddin mengaku sedang proses pengusulan.

"Lagi proses pengusulan ke Gubernur," katanya.

Ia tidak menampik pengusulan yang dimaksud, adalah nama dari Pj. Bupati.

Tetapi, ia enggan berkomentar lebih jauh soal siapa saja yang diusulkan tersebut.

"Ada tiga (nama)," katanya singkat. 

Ditanya lagi apakah ada nama Yusri dalam usulan, ia menjawab normatif.

"Semua prosesnya ada di Bapak Gubernur," katanya.

Sejauh ini, belum ada informasi valid apakah Yusri akan dipertahankan atau diganti.

Ia santer dikabarkan akan maju Calon Bupati pada Pilkada Kampar 2024. 

Masa jabatan Pj Sekda ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Pasal 5 ayat 3 Perpres ini menyatakan masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan. Tetapi dapat diperpanjang satu kali tiga bulan lagi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved