Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kriminal

Modal Obeng dan Linggis, Dua Pria di Rohil Bawa Pulang Uang, Emas dan Laptop

Dua pria di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasi membawa pulang uang, emas dan juga laptop hanya dengan bermodal obeng

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Guruh Budi Wibowo
Polsek Bagan Sinembah
Pencuri spesialis bongkar rumah di Bagan Sinembah ditangkap polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pria di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasi membawa pulang uang, emas dan juga laptop hanya dengan bermodal obeng dan linggis.

Kedua pria yang bernisial RS (29) dan MG (30) itu memanfaatkan pulasnya tidur para korbannya pada Jumat (22/3/2024) dini hari.

Saking pulasnya tidur, para korban tidak mendengar RS dan MG mencongkel pintu belakang.

Entah ilmu apa yang digunakan RS dan MG sehingga para korbannya tidak mendengar mereka masuk ke rumah.

Melihat para korbannya tidur pulas, kedua pencuri itu pun memunguti uang, emas dan laptop milik korban bak memunguti durian jatuh.

Belakangan diketahui, RS dan MG ternyata ahli di bidangnya. 

Keduanya merupakan pencuri spesialis bongkar rumah.

Kanit Reskrim Iptu Nicho Tri Hardianto, mengatakan, korban dari pencurian tersebut bernama Siti Halimah (40). 

Korban kehilangan uang sebanyak Rp 800 ribu, satu cincin emas dan satu unit laptop.

"Korban terbangun sekitar pukul 02.30 WIB dan ingin buang air kecil. Saat kembali ke kamar, dia melihat dompetnya terbuka dan uangnya hilang. Korban juga mendapati laptopnya yang di atas kasur raib," kata Nicho, Kamis (28/3/2024).

Korban kemudian memeriksa keadaan rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Dia pun memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tuanya.

"Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah pada Minggu (24/3/2024) malam. Kedua pelaku berhasil diamankan warga setelah ketua RT menemukan linggis dan obeng di pasar, yang diakui milik MG," terang Nicho.

Berdasarkan pengakuan MG, linggis dan obeng itu dipinjamkan kepada RS untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Warga kemudian mendatangi RS dan menemukan laptop milik korban di rumahnya.

"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan," ujar Nicho.

Nicho menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved