Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp 271 T, Biaya Nikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Disorot

Biaya pernikahan antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis disorot netizen pasca Harvey Moeis ditangkap Jaksa Agung atas dugaan korupsi pertambangan timah

Istimewa
Pernikahan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Biaya pernikahan antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis disorot netizen pasca Harvey Moeis ditangkap Jaksa Agung atas dugaan korupsi pertambangan timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.

Untuk diketahui Pasangan tersebut sempat viral pada masanya karena menggelar pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.

Pada 8 November 2016, keduanya resmi menikah di Gereja Katedral Jakarta.

Lalu pada 14 November 2016, keduanya menggelar resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.

Sandra Dewi tampil bak putri dalam dongeng, mengenakan gaun mewah.

Begitu pula Harvey Moeis yang tampil bak pangeran.

Keduanya terlihat sangat serasi dan mewujudkan pernikahan impian.

Disinyalir untuk menggelar pesta pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang, harus merogoh kocek setidaknya Rp1,5 miliar.

Dilansir dari Luxurylaunches, harga tersebut untuk 50 tamu undangan.

Bila akan menambah tamu undangan, maka ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Pengantin mendapat fasilitas untuk menggelar pesta di kastil Cinderella beserta tamu undangan yang hadir.

Di samping itu, pengantin juga mendapat kue pernikahan, kostum dan pengalaman pernikahan bak putrid an pangeran Disney.

Selain itu menu makan malam dibanderol seharga Rp3,1 juta.

Sepak terjang Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka. Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT. Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

(Tribunpekanbaru.com/Grid/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved