Pj 2 Kali Menjabat Boleh Diusulkan Lagi

BREAKING NEWS: Mendagri Keluarkan Aturan Baru Lagi, Pj Sudah 2 Kali Menjabat Bisa Diusulkan Kembali

Kemendagri RI membuat langkah mencengangkan terkait aturan Pilkada 2024 khususnya aturan Pj bupati/wali kota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi, untuk daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kemendagri RI membuat langkah mencengangkan terkait aturan Pilkada 2024 khususnya aturan penjabat (Pj) bupati/wali kota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024.

Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi, untuk daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Pejabat yang diusulkan ini berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Aturan baru ini merupakan surat kedua Mendagri bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 28 Maret 2024.

Padahal, tiga hari sebelumnya, yakni pada tanggal 25 Maret, Mendagri mengirimkan surat pertamanya ke DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang isinya berbeda.

Pada poin ke-3 surat pertama ini berbunyi, bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda.

Sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Untuk surat kedua ini, sudah diterima pimpinan DPRD Pekanbaru. Tribunpekanbaru.com, juga sudah menerima salinan surat yang berstempel basah Kemendagri RI tersebut. Apakah bisa dipastikan keaslian surat tersebut?

"Kalau surat seperti itu, ada stempel basah dan nomornya, tak mungkin palsu. Kami yakini keabsahannya. Kami juga sudah menerima surat (dari Kemendagri) itu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Minggu (31/3/2024) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Dengan keluarnya surat kedua Mendagri ini, tentunya menunjukkan sikap tidak konsistennya Mendagri dalam menjalankan aturan.

Betapa tidak, sesuai surat pertama yang dilayangkan, DPRD Pekanbaru sudah sempat menggodok nama-nama yang akan diusulkan jadi calon Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri.

Lalu, dengan adanya ketentuan baru, bahwa pejabat yang sudah 2 kali menjabat sebagai Pj bisa diusulkan lagi, tentu semuanya bisa berubah.

Bahkan bisa membuka peluang lagi bagi Pj incumbent Muflihun.

Diketahui, Muflihun sendiri sudah 2 kali menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Saat disinggung apakah kemungkinan nama Muflihun diusulkan lagi oleh DPRD Pekanbaru ke Kemendagri?

"Kalau untuk ini, saya tak tahu lagi lah. Karena kami sudah bahas untuk usulan Pj ini sesuai surat pertama. Kalau mencla-mencle seperti ini, kan kita yang di daerah repot," sebut politisi senior ini.

Sekadar gambaran, sesuai surat dari Kemendagri, usulan nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota ini paling lambat dikirim tanggal 1 April 2024 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved