Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Penggerebekan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi di Bathin Solapan, Polisi Amankan Satu Tersangka

Polsek Mandau berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Barang Bukti Penimbunan BBM di Bathin Solapan yang diamankan Polsek Mandau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Polsek Mandau berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Penimbunan BBM jenis solar ini dilakukan oleh tersangka berinisial AG yang berhasil diamankan ketika tim opsnal Polsek Mandau melakukan penggrebekan.

Keberhasilan ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui humas Polres Bengkalis, Minggu (31/3/2024) pagi.

Pengrebekan tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut dipimpin langsung Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Alfan bersama anggotannya di sebuah rumah yang berada di Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.

"Saat pengrebekan personil di lapangan menemukan sebanyak 18 babytank yang setiap satu babytanknya berisi sekitar seribu liter solar. Babytank yang kita temukan tersebut sengaja ditutup pelaku dengan menggunakan terpal berwarna biru agar tidak kalau di dalam terpal ada BBM yang tersimpan," ungkapnya.

Selain BBM jenis solar, tim juga menemukan alat sedot atau pompa yang diduga digunakan untuk menyedot solar, serta beberapa alat lainnya diantaranya drum yang sudah dipotong, ember cat corong minyak dan selang dengan panjang sekitar 1,2 meter.

Dari pengrebekan ini petugas akhirnya mengamankan pemilik rumah yang diketahui bernama AG dan dilakukan interogasi di tempat. Pengakuan AG minyak solar yang ditemukan di rumahnya ini dibelinya dari mobil mobil yang melintas sekitaran tempat tinggalnya.

"Setiap mobil yang melintas dibelinya secara variasi mulai dari 10 hingga 20 jirigen per mobil. Setiap satu jerigen dihargai sebesar Rp 260.000. lalu hasil pembelian ini dikumpulkan di babytank," terang Kapolres.

Pengakuan tersangka perbuatan penimbunan dilakukan tersangka sejak satu bulan lalu dan berhasil mengumpulkan sebanyak 18 babytank. Rencananya solar ini akan kembali dijualnya dengan harga Rp 275.000 per jerigennya, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp 15.000 per jerigen.

Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diamankan Mapolsek Mandau. Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gan Bumi. Dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling lambat 60 miliar rupiah. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved