Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Harvey Moeis Dihukum Mati Saja

Tak segan memberikan pandangannya soal korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan. Kamaruddin mengharapkan pelaku dapat dihukum mati saja.

kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak 

"Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," ucapnya.

Di sisi lain, praktisi hukum, Firman Chandra sebelumnya pun menyebut Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra.

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," sambungnya.

Menurutnya, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterima oleh Harvey.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tuturnya.

Firman pun menyebut artis 40 tahun itu juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

Meski begitu, hukuman tersebut tak akan seberat suaminya karena Sandra Dewi hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," terangnya.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim. (TribunSusel)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved