Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Tayang:
Penulis: hendri gusmul | Editor: Ilham Yafiz
ilustrasi
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah 

TRIUNPEKANBARU.COM - Tata Cara Bayar Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan, jangan sampai lupa untuk menunaikan Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)"
(HR Bukhari Muslim)

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan"
(HR. Bukhari Muslim).

Dilansir dari Baznas berikut Tata Cara Bayar Zakat Fitrah :

Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan, adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:

Niat Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved