Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Rektor UIN Suska Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan rasuah dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (peci putih) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana BLU Rp7,6 miliar, Senin (1/4/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan rasuah dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,6 miliar, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim diketuai oleh hakim Zefri Mayelno, dengan 2 anggota yakni Yuliarta dan Yessy.

Akhmad Mujahidin, duduk sebagai pesakitan. Tak hanya dirinya, Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut, juga menjalani sidang yang sama.

Bagi Akhmad Mujahidin, ini merupakan kali kedua dirinya menjalani sidang atas kasus hukum yang membelitnya.

Sebelumnya, ia juga terjerat kasus kolusi pengadaan internet kampus dan sudah divonis bersalah.

Tampak Akhmad Mujahidin, hadir langsung di ruang sidang. Begitu pun terdakwa Veni Aprilya.

Akhmad Mujahidin, mengenakan baju putih dan peci putih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Sembiring menyebut, agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah dilaksanakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU," kata Rionov.

Lanjut dia, atas dakwaan ini, kedua terdakwa baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Aprilya menyatakan keberatan sehingga mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kedua terdakwa eksepsi," jelas Rionov.

Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019.

Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved