Mantan Rektor UIN Suska Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan rasuah dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
rektor UIN Suska
Eks Rektor UIN Suska
Akhmad Mujahidin
Badan Layanan Umum (BLU)
Korupsi di Riau
Tribunpekanbaru.com
| Tiga Kendaraan Diamankan Petugas di Bengkalis, Lakukan Aksi Standing dan Ugal Ugalan |
|
|---|
| DPRD Kampar Tunggu Hasil Laboratorium, Ganti Rugi Ikan Mati Massal di Sungai Tapung Belum Terwujud |
|
|---|
| Bakal Ada Evaluasi Penerapan WFH, Guna Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan di Kota Pekanbaru |
|
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika SP3 Rismon Terbit, Maka Indonesia Ini Bukanlah Negara Hukum |
|
|---|
| Penertiban Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Dilaksanakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Eks-Rektor-UIN-Suska-Riau-Akhmad-Mujahidin-korupsi-dana-BLU.jpg)