Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apa Itu Amicus Curiae? Arti Kata Amicus Curiae yang Diserahkan Megawati ke MK

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Tangkap layar Kompas Tv
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politik dalam acara "Hajatan Rakyat dan Kampanye Akbar" pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Stadion Utama Gelora GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak di sini Arti Amicus Curiae yang merupakan dokumen penting.

Pencarian Apa Itu Amicus Curiae ini trending seiring dengan langkah yang diambil Megawati Soekarnoputri.

Presiden kelima Republik Indonesia itu menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae dari Ketua Umum PDI-P tersebut diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Lantas, apa itu amicus curiae dan dampaknya pada putusan MK?

Arti amicus curiae

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, amici curiae atau amicus curiae adalah pendapat dari sahabat pengadilan.

Menurutnya, pendapat tersebut digunakan untuk membantu keadilan menemukan rasa keadilan.

"Siapa saja bisa (menyerahkan amicus curiae), apalagi tokoh-tokoh yang diakui," ujar Feri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023), pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved