Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RSD Madani Pekanbaru Tunggak Kewajiban Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Limbah, Bukti APBD Jebol?

Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru menunggak pembayaran pihak ketiga dalam pengelolaan limbah rumah sakit.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi
RSD Madani Pekanbaru Tunggak Kewajiban Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Limbah, Bukti APBD Jebol? 

Realisasi Pendapatan Rp 2.479.247.340.045,65

SilPA Tahun 2021 Rp 30.957.965.492,61

Penerimaan Pembiayaan (Pinjaman) Rp 0,00

Dana yang tersedia untuk belanja (1+2+3) Rp 2.510.205.305.538,26

Realisasi Belanja Rp 2.492.666.952.346,35

Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.850.000.000,00

Utang Belanja Tahun 2022 Rp 185.341.897.229,65

Beban Belanja Pemko, akumulasi poin 5, 6 dan poin 7 : Rp 2.680.858.849.576,00

Defisit Riil : Dana Tersedia dikurangi Beban Belanja: Rp 170.653.544.037,74.

BPK RI perwakilan Riau dalam auditnya memberi catatan tentang realisasi belanja pegawai melampaui anggaran yang menjadi salah satu penyebab beban keuangan daerah.

Sementara secara umum, defisit APBD ini setidaknya melanggar dua aturan perundang-undangan, masing-masing, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.

Guna mencegah terjadi hal serupa di tahun anggaran berikutnya, atau anggaran perubahan, Walikota diminta untuk secara teliti menyusun anggaran.

BPK tegas menjelaskan jika Walikota dalam melakukan pergeseran APBD belum sepenuhnya memperhatikan syarat perubahan APBD.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved