Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RSD Madani Pekanbaru Tunggak Kewajiban Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Limbah, Bukti APBD Jebol?

Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru menunggak pembayaran pihak ketiga dalam pengelolaan limbah rumah sakit.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi
RSD Madani Pekanbaru Tunggak Kewajiban Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Limbah, Bukti APBD Jebol? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menunggak pembayaran pihak ketiga dalam pengelolaan limbah rumah sakit.

RSD Madani yang merupakan milik Pemko Pekanbaru tidak memenuhi kewajibannya ke pihak ketiga dalam pengelolaan limbah rumah sakit.

Salah satu perusahaan yang mendapat kontrak atas pekerjaan itu mempertanyakan status tunggakan RS Madani.

Kepada Tribunpekanbaru.com, pihak rekanan RS Madani tersebut mengaku belum menerima tunggakan pembayaran dari rumah sakit pada tahun 2023 lalu.

Tunggakan itu seharusnya dibayarkan pada akhir tahun 2023.

Nilai tunggakan pengelolaan limbah RS Madani tersebut mencapai hampir seratus juta rupiah.

"(tunggakkan) di Bulan Juni dan Desember 2023," ujar pihak perusahaan.

Atas tunggakan itu, pihak rekanan tidak ingin bertambah rugi , mereka menghentikan pekerjaan di RS Madani.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama RS Madani, Arnaldo Eka Putra enggan berkomentar.

Konfirmasi yang dilayangkan tidak dijawab via telepon dan pesan singkat whatsApp hingga Rabu (24/4/2024) sore.

APBD Pekanbaru Jebol

Sebelumnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Pekanbaru 2022, diketahui terjadi defisit anggaran APBD Pekanbaru.

Ini terlihat jelas dalam LHP APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Riau.

Dalam auditnya terungkap terdapat defisit riil sebesar Rp170.653.544.037,74

Defisit tersebut dirincikan sebagai berikut:

Realisasi Pendapatan Rp 2.479.247.340.045,65

SilPA Tahun 2021 Rp 30.957.965.492,61

Penerimaan Pembiayaan (Pinjaman) Rp 0,00

Dana yang tersedia untuk belanja (1+2+3) Rp 2.510.205.305.538,26

Realisasi Belanja Rp 2.492.666.952.346,35

Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.850.000.000,00

Utang Belanja Tahun 2022 Rp 185.341.897.229,65

Beban Belanja Pemko, akumulasi poin 5, 6 dan poin 7 : Rp 2.680.858.849.576,00

Defisit Riil : Dana Tersedia dikurangi Beban Belanja: Rp 170.653.544.037,74.

BPK RI perwakilan Riau dalam auditnya memberi catatan tentang realisasi belanja pegawai melampaui anggaran yang menjadi salah satu penyebab beban keuangan daerah.

Sementara secara umum, defisit APBD ini setidaknya melanggar dua aturan perundang-undangan, masing-masing, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.

Guna mencegah terjadi hal serupa di tahun anggaran berikutnya, atau anggaran perubahan, Walikota diminta untuk secara teliti menyusun anggaran.

BPK tegas menjelaskan jika Walikota dalam melakukan pergeseran APBD belum sepenuhnya memperhatikan syarat perubahan APBD.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved