Sindir Anies Baswedan, Prabowo: Mas Anies, Saya Pernah di Posisi Anda
Ia berseloroh dan mengaku pernah merasakan kekecewaan yang kini dirasakan Anies dan Muhaimin yang gagal di Pilpres 2024.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda pada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Titi mengatakan, putusan MK meneguhkan legalitas perolehan suara dan hasil yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi dia (putusan MK) menegaskan penetapan perolehan suara dan hasil oleh KPU," kata Titi, saat dihubungi, pada Rabu (24/4/2024).
Namun demikian, kata Titi, adanya dissenting opinion tiga dari delapan hakim MK itu membuat legitimasi hasil Pemilu 2024 tidak kokoh.
Hal itu dikarenakan pendapat berbeda tersebut beranggapan bahwa telah terbukti terjadinya kecurangan di Pilpres 2024. Sehingga, kata Titi, hasil pemilu itu tidak tercermin di dalam keputusan yang dibuat KPU.
"Tetapi, adanya dissenting opinion dari tiga hakim membuat legitimasi atas hasil Pemilu 2024 itu tidak kokoh dan tidak solid," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai, hal ini akan selalu digunakan sebagai referensi bagi publik untuk mempersoalkan keadilan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Bahasa Indonesia Kelas 4 - Kunci Jawaban Halaman 146 147 Menulis Laporan Perjalanan Menarik |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4 - Kunci Jawaban Halaman 143 Berdiskusi tentang Gunung Berapi |
![]() |
---|
Contoh Soal OMI 2025 IPS dan Jawaban Untuk Olimpiade Madrasah Indonesia Jenjang MTs |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 43, 44, 45 Matematika Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Berlatih Bab 1 |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Pria Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI AL Gegara Sukun & Risnandar Sampaikan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.