Berita Artis

Tak Mau Anaknya Dipenjara, Keluarga Chandrika Chika Lakukan Ini Biar Anaknya Bebas dari Narkoba

Keluarga Chandrika Chika telah mengajukan rehabilitasi terhadap sang selebgram atas kasus narkoba yang menjeratnya

Instagram/@chndrika_
Chandrika Chika 

Sebelumnya, orang tua Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/4/2024) sore.

Tampak ayah dan ibu Chika datang bersama anggota keluarga lainnya.

Selain menjenguk putrinya, orang tua Chika juga membawakan makanan kesukaannya yakni kue nastar dan susu.

Ayah Chika mengaku tak menyangka putrinya terjerat kasus narkoba.

"Ya kaget lah, kenapa bisa begini," ujar ayah Chika, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).

Lantas ayah Chika pun merasa kecolongan lantaran sang anak terjerumus ke dunia narkoba.

Padahal, ia mempercayai Chika dan membebaskan putrinya untuk bergaul dengan siapa saja.

"Iya lah, namanya anak kita percaya, terus melepaskan bergaul juga, ngga menyangka," paparnya.

Orang tua Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Sang ayah merasa kecolongan putrinya terjerat kasus narkoba. (Kolase Tribunnews)
Sementara itu, menurut keterangan pihak kepolisian, Chika mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah setahun lebih.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudari Chika bahwa pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terang Rezka.

Mengenai tujuan mengonsumsi narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak memiliki tujuan khusus, seperti dopping dan lainnya.

Dikatakan Rezka, keenam tersangka mengonsumsi narkoba lantaran lingkungan pertemanan.

Untuk itu, menurut mereka, mengonsumsi narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dalam circle pertemanan mereka.

"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti dopping atau apa, tidak."

"Tapi ya karena sifatnya ini pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba."

"Jadi ini mungkin menurut mereka ini merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," papar Rezka.

Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved