Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Remaja di Pelalawan Riau Jadi Korban Pelecehan, Disetubuhi Paman Tirinya

Aksi bejat paman tiri di Pelalawan, Riau Rudapaksa keponakan yang masih remaja.

|
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com
ILLUSTRASI 


"Awalnya pelaku tidak mengakui dan mengelak. Tapi setelah didesak terus menerus, akhirnya pelaku mengaku juga," tandas Iptu Alferdo.

Ayah korban melaporkan hal itu kepada perangkat desa dan setelah sepakat dengan pihak keluarga, barulah pelaku diserahkan ke Polsek Langgam.

Tersangka dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved