Remaja di Pelalawan Riau Jadi Korban Pelecehan, Disetubuhi Paman Tirinya
Aksi bejat paman tiri di Pelalawan, Riau Rudapaksa keponakan yang masih remaja.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
"Awalnya pelaku tidak mengakui dan mengelak. Tapi setelah didesak terus menerus, akhirnya pelaku mengaku juga," tandas Iptu Alferdo.
Ayah korban melaporkan hal itu kepada perangkat desa dan setelah sepakat dengan pihak keluarga, barulah pelaku diserahkan ke Polsek Langgam.
Tersangka dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.