Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT, Tak Ada Maksud Kriminalisasi

Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar

Editor: Sesri
Dok. Universitas Riau.
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti saat memberikan penjelasan terkait melaporkan mahasiswanya ke polisi, Kamis (9/5/2024). 

Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau.

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," kata Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Pada momen itu, Khariq membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.

Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau. Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang atasnama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.

Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved