SUDAH Pakai Baju Oranye, Faizal Mengaku Nyesal Bunuh Pamannya: Kok Bisa Sampai Segitunya

Sang paman diketahui memiliki sebuah warung kelontong 24 jam. Ia mempekerjakan Faizal sebagai penjaga warungnya.

kompas.com / Nabilla Ramadhian
Dua pembunuh pria berinisial AH (32), yaitu Faizal Arifin (23) dan Naedi (26), menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

Tetapi, sang paman disebut sering menegur Faizal karena dianggap malas-malasan ketika menjaga warung 24 jam.

Faizal juga mengaku seringkali dipaksa terus menerus menjaga warung, terutama saat waktu istirahat.

"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat. Terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi sama bapak. Itu saya sudah (emosi)," ujar Faizal.

Emosinya memuncak hingga pada Jumat (10/5/2024), Faizal menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan senjata tajam yang diambilnya dari tukang kelapa muda di sebelah warungnya.

Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni dan membuangnya di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.

Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved