Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

5 Fakta Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 2,3 Miliar yang Jerat Kadisdik Riau TFT

Dugaan tindak pidana rasuah ini terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.

|
Editor: Sesri
IST
BREAKING NEWS Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Rabu (15/5/2024) sore.

Tim penyidik Pidsus Kejati Riau setelah melakukan gelar perkara, dan hasilnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD Riau.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, jaksa melakukan gelar perkara dan menetapkan Fauzan sebagai tersangka.

Fauzan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi yang menjerat Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai yang dirangkum Tribunpekanbaru.com:

1. Terjadi Saat Menjabat Plt Sekwan DPRD Riau

Dugaan tindak pidana rasuah ini terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.

Ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode Oktober - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Tengku Fauzan Tambusai sendiri baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau pada Januari 2024 ini.

2. Modus Perjalanan Dinas Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, Fauzan diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.

"Modus tersangka, yaitu perjalanan dinas fiktif. Uangnya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkap Bambang.

Selaku Plt Sekretaris DPRD Riau, Fauzan disebut memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas selama dua bulan.

Dokumen dimaksud berupa nota dinas, surat perintah tugas, kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, tiket transportasi sampai tagihan pembayaran hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"Tersangka memerintahkan saudara K, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saudara MAS, selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh saudara EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," kata Bambang.

3. Catut Nama Pegawai untuk Pencarian Dana

Untuk pencairan dana, Fauzan disebut turut mencatut nama beberapa pegawai.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai, dilakukan pemotongan Rp 1,5 juta.

Lalu diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada," ulas Bambang.

4. Kerugian Negara Rp 2,3 miliar lebih

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.

5. Ditahan 20 Hari Ke Depan

Usai ditetapkan Tengku Fauzan Tambusai langsung ditahan Rabu (15/5/2024) sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto berujar, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan juga objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Penahanan, bertujuan pula untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"(Alasan) secara subjektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi," papar Bambang, Rabu petang.

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved