Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi

Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
IST
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ke jaksa peneliti.

Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif. Ketika itu, ia menjabat sebagai Plt sekretaris dewan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi menyebut, pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini, dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.

Ia memaparkan, saat ini berkas perkara sedang dalam proses penelitian jaksa peneliti. 

Baca juga: Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I

Penelitian ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek syarat formil maupun materilnya. 

"Saat ini sedang menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," kata Zikrullah, Selasa (30/7/2024).

Lanjut dia, jika lengkap atau dinyatakan P-21 maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yakni tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke jaksa penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.

Penahanan terhadap Tengku Fauzan Tambusai, juga kembali diperpanjang untuk kedua kali.

Sebelumnya, Tengku Fauzan ditahan selama 20 hari, pasca ditetapkan tersangka, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang

Namun, proses penyidikan belum rampung. Sehingga, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024.

Ternyata, berkas juga belum kunjung rampung, sehingga masa penahanan kembali diperpanjang.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved