Banjir di Sumbar
Jalur Sitinjau Lauik Diatur , Kendaraan Pengangkut Barang Hanya Boleh Lewat di Jam Tertentu
jalur Sitinjau Lauik diatur setelah banjir di Sumbar . Kendaraan pengakut barang hanya boleh melintas sesuai dengan jam yang ditentukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini aturan kendaraan yang lewat di jalur Sitinjau lauk setelah banjir bandang di Sumatera Barat .
Ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau terkait dengan operasional kendaraan di jalur tersebut
Pengaturan ini khusus bagi kendaraan pengangkut barang yang akan lewat di jalur Sitinjau Lauik .
Baca juga: Banjir Bandang di Sumbar : Kabupaten Agam 29 Warga Meninggal Dunia, Tanah Datar 22 , 20 Warga Dicari
Nah , tentu saja pengaturan tersebut sebagai bentuk antisipasi oleh pemerintah lokasi jalur yang rawan akan longsor
Jadi akan ada titik parkir kendaraan sebelum mereka diperbolehkan meleqati jalur Sitinjau Lauik .
Ya , seperti diberitakan , Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membuat aturan tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik yang hubungkan Padang-Solok.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.
Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.
"Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi melalui keterangan pers pada Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Hai Warga Pekanbaru! Ngeluh Banjir? Yuk Ikut Gerakan Cinta Pekanbaru Gotong Royong Massal Jumat Pagi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani mengatakan, pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Kemudian diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Mahyeldi.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
Baca juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang Sumbar, Sudah Capai 67 Orang
"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Begini Skenario untuk 10 Warga yang Belum Ditemukan setelah Banjir Bandang di Sumbar |
![]() |
---|
Projo Riau Salurkan Bantuan untuk Bencana Galodo Sumbar |
![]() |
---|
5 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Sumbar , Percepat Relokasi Korban , Batal ke Tanah Datar |
![]() |
---|
Menunggu Sejak Pagi , Presiden Jokowi Tak Jadi Kesini , Warga yang Iba Hati Ditemui Muhadjir Effendy |
![]() |
---|
Jokowi Batal Kunjungi Korban Banjir di Tanah Datar Sumbar Karena Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.