PPDB di Riau

PPDB di Riau, Biar Masuk SMA Favorit, Ada yang Sewa Rumah Dekat Sekolah

Banyak trik orangtua mengakali sistem zonasi agar anaknya bisa masuk SMA atau SMK favorit. Sewa rumah atau numpang KK.

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Rabu (29/6/2022). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak trik yang dilakukan beberapa orangtua agar anaknya diterima di SMA atau SMK negeri tertentu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Satu di antaranya dengan menyewa atau mengontrak rumah yang berdekatan dengan sekolah yang dituju. Terutama sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat.

Hal ini menjadi kasus yang terungkap dalam penelusuran Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau pada PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Alhasil, kondisi ini dikeluhkan masyarakat yang benar-benar tinggal di dekat sekolah namun anaknya justru tak lolos PPDB jalur zonasi.

Baca juga: Tiga SMP Negeri Baru di Pekanbaru Buka PPDB Tahun Ini, SMP 50, SMP 51 dan SMP 52

“Misalnya, ada orangtua yang sudah mempersiapkan sejak anaknya kelas 3 SMP dengan mengontrak rumah kos-kosan yang jaraknya hanya 30 sampai 50 meter dari sekolah favorit,” tutur Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama SH MH kepada Tribun Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya, orangtua mengurus Kartu Keluarga (KK) menggunakan alamat tersebut.

Dalam praktiknya, rumah yang disewa itu terkadang tidak benar-benar dihuni. Artinya dibiarkan kosong begitu saja meski kontraknya terus berjalan.

Berbekal KK itu, calon peserta didik didaftarkan ke sekolah yang ingin dituju dan peluang diterima menjadi besar.

Cara lain yang dilakukan adalah dengan menumpangkan nama calon peserta didik pada KK orang lain.

Untuk kasus seperti ini, panitia PPDB di sekolah seringkali tidak bisa berbuat banyak.

Karena dari segi regulasi sebenarnya tidak ada yang dilanggar. KK yang dipakai pun asli dan dikeluarkan oleh dinas terkait.

Di samping itu, panitia PPDB juga sulit melakukan verifikasi yang ketat karena adanya keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Baca juga: PPDB Riau, Sekolah Diingatkan Tidak Tambah Daya Tampung Hingga Sulap Labor dan Aula Jadi Ruang Kelas

Alhasil, kasus-kasus seperti ini banyak yang masuk ke Ombudsman dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Bambang menyebut, verifikasi tempat tinggal calon peserta didik semestinya dilakukan oleh panitia PPDB.

Salah satunya melalui pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan kelurahan setempat.

Karena mereka inilah yang paham betul dengan kondisi warganya.

Untungnya, regulasi PPDB SMA/SMK negeri sederajat tahun ini, dimana Ombudsman Riau terlibat dalam penyusunan drafnya dipastikan lebih ketat. Termasuk dalam menyikapi kasus di atas.

Menurut Bambang, PPDB tahun ini mewajibkan calon peserta didik tercantum dalam KK yang punya hubungan darah dengan kepala keluarga.

Artinya, memang berstatus anak kandung. Di samping itu, pengawasan bersama RT dan RW juga sangat penting dilakukan agar kasus serupa tak terulang.

“Kami menginginkan ini dilakukan dengan serius, Kemendikbud juga mendukung untuk kepentingan pendidikan yang lebih baik,” papar Bambang.

Masih terkait jalur zonasi, regulasi tahun ini juga menetapkan bahwa titik koordinat diambil tepat di tengah-tengah sekolah.

Dengan demikian, calon peserta didik yang tinggal di belakang sekolah tidak merasa dirugikan dan yang rumahnya di depan sekolah lebih diuntungkan.

Hal yang tak kalah penting juga, Ombudsman mendorong pihak-pihak lainnya, baik anggota DPRD, aparat penegak hukum, pejabat negara, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat dan media turut mendukung regulasi yang ada.

Bambang mengapresiasi rencana Dinas Pendidikan Riau melakukan penandatanganan pakta integritas jelang pelaksanaan PPDB 2024. Lewat cara ini, diharap pihak yang menandatangi pakta integritas turut andil menciptakan PPDB yang adil dan transparan.

Baca juga: Juknis PPDB Riau2024, Kuota Jalur Zonasi Paling Banyak, 50 Persen dari Daya Tampung

Hal lainnya yang diapresiasi Ombudsman adalah tersedianya bantuan dana untuk siswa miskin yang bersekolah di SMA dan SMK swasta. Bahkan, jumlahnya mencapai puluhan miliaran rupiah.

Bambang menilai, cara ini sangat tepat untuk menjamin calon peserta didik tetap mengenyam pendidikan meski di sekolah swasta. Namun, sekolah negeri juga harus berkomitmen dengan kuota yang sudah ditetapkan. Artinya, tak boleh lagi menerima siswa di luar dari jadwal semestinya.

Hal senada sebelumnya juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Riau, Prof Dr Junaidi. Dimana, Junaidi berharap tak ada lagi SMA dan SMK negeri yang menambah daya tampung melebihi kuota yang sebenarnya karena ada siswa titipan.

Penambahan daya tampung melebihi kuota justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah tak tersedianya ruang belajar yang layak bagi peserta didik. Bahkan, ada sekolah negeri yang “menyulap” laboratorium dan aula menjadi ruang kelas.

Menurutnya, sekolah yang menambah daya tampung melebihi kuota bisa berdampak kurang baik pada kualitas pendidikan Riau. Karena jika ruang kelas padat, proses belajar tentu tak efektif lagi dilakukan. Siswa tidak nyaman, guru mengajar pun tidak bisa fokus.

Untuk diketahui, proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri 2024 dibuka pada tanggal 24 higga 29 Juni mendatang. Selanjutnya tahap seleksi dan rekonsiliasi dilakukan pada 30 Juni dan nama-nama siswa yang lulus diumumkan 1 Juli 2024.

(Tribunpekanbaru.com/Hendra E)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved