PPDB Riau

Juknis PPDB Riau2024, Kuota Jalur Zonasi Paling Banyak, 50 Persen dari Daya Tampung

PDB SMA dan SMK ada empat jalur masuk yang bisa dipilih oleh peserta didik. Kuota untuk jalur zonasi ini paling besar, 50 persen dari daya tampung

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
DOK
Jalur Masuk dan Kuota SMA dan SMK Pada PPDB Riau 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SMA dan SMK di Provinsi Riau tahun ajaran 2024/2025.

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, PPDB SMA dan SMK ada empat jalur masuk yang bisa dipilih oleh peserta didik.

Pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini adalah jalur yang digunakan untuk menyeleksi peserta didik berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah yang dipilih, maka peluang untuk lulus pun semakin besar.

"Kuota untuk jalur zonasi ini paling besar, 50 persen dari daya tampung," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Syarat untuk masuk PPDB lewat jalur zonasi ini adalah Kartu Keluarga (KK) minimal 2 tahun.

Selain itu aturan terbaru, nama anak yang mendaftar PPDB harus satu KK dengan orang tua kandung, tidak boleh menumpang di KK orang lain.

Kemudian jalur kedua yang bisa dipilih oleh peserta didik adalah jalur prestasi.

Kuota untuk jalur ini disiapkan sebanyak 30 persen. Ada empat prestasi yang bisa digunakan untuk mendaftar PPDB pada jalur ini.

Yakni prestasi dibidang akademik dibuktikan dengan nilai rapot.

Baca juga: Dinas Pendidikan Riau Siapkan Pakta Integritas, Ajak Semua Pihak Awasi PPDB Riau

Baca juga: PPDB Pekanbaru 2024, Tak Lolos Sekolah Negeri, Siswa Bisa Daftar Sekolah Swasta Kerjasama Pemerintah

Kedua prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat, ketiga prestasi tahfidz quran dan keempat prestasi tingkat internasional.

Selanjutnya adalah jalur afirmasi, kuotanya juga 30 persen. Ada beberapa kriteria yang dinilai jika ingin masuk lewat jalur ini.

Pertama adalah jarak rumah ke sekolah, kemudian KK minimal dua tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk jalur keempat adalah perpindahan orang tua. Kuotanya paling kecil, hanya 5 persen. Syaratnya surat pindah tugas orang tua minimal dua tahun dan nilai rapor semester I-V.

Dengan sudah keluarnya Juknis tersebut, diharapkan kepada calon peserta didik agar dapat menentukan pilihan sekolah dan jurusan akan dituju dengan seksama, sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved