Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Sempat Dicari ke Tapsel, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rohil, Riau, Diamankan Polsek Pujud

Sepeda motor ditaruh di depan rumah raib digondol maling bernama J Simamora di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Istimewa
Sepeda motor ditaruh di depan rumah raib digondol maling bernama J Simamora di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Sepeda motor ditaruh di depan rumah raib digondol maling bernama J Simamora di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Selasa (21/5/2024).

Tidak butuh waktu lama, J Simamora kemudian diamankan oleh jajaran Polsek Pujud, Rabu (22/5/2024), pelaku ini sempat dicari korban ke Tapsel.

Pria ini diketahui merupakan warga Bandar Selamat Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku diamankan setelah didatangi dan dijemput oleh korban Sukimin alias Ilyas (41) ke Polsek Pujud bersama Bhabinkamtibmas.

Pelaku diamankan setelah korban menemukan pula sepeda motornya yang dimaling pelaku.

Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Jumat (24/5/2024) membenarkan adanya penangkapan maling sepeda motor tersebut oleh Polsek Pujud.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula dari korban Sukimin yang menaruh sepeda motor Honda Revo di teras rumah saat malam hari.

Waktu ia berangkat Shalat Subuh, korban masih melihat adanya sepeda motor tersebut, namun usai pulang dari masjid ia menemukan bahwa sepeda motornya telah raib.

Kemudian saksi bernama Dedi Martopo (45) malamnya datang ke rumah pelapor dan berkata bahwa sepeda motornya dan sepeda motor korban didapat informasi berada di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Mendapat informasi itu, pelapor dan warga lain berangkat ke Tapsel dan saksi Dedi Martopo dengan warga lainnya pergi melihat sepeda motor pelapor yang hilang di rumah salah seorang warga.

Pelapor bersama warga lainnya ke rumah seseorangan berinisial P, pelapor bertanya kepada P terkait siapa yang menjual sepeda motor yang ditemukan. P menjawab dari J Simamora.

Besoknya, pelapor menjemput pelaku di barak milik Limbong untuk dibawa ke Kepala Desa.

Sesampainya di rumah kepala desa pelapor bertanya kepada pelaku apakah telah mengambil sepeda motornya dan pelaku menjawab tidak tau.

Disaat bersamaan, saksi Pamuji (26) berangkat kerumah P, dan mengambil sepeda motor milik pelapor, dan sesampainya di rumah kepala desa pelapor bertanya ini motornya.

Ditunjukkan barang bukti, pelakupun mengakuinya dan menjelaskan ia beraksi dengan seorang kawannya.

Selanjutnya korban Sukimin mencari SL yang saat ini masih dalam pencarian.

Menurut informasi yang didapat ia sudah kabur ke Cikampak,l.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Pujud atas sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUH Pidana, dan barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi warna hitam. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved