Apakah Tapera Wajib Bagi yang Sudah Punya Rumah, Begini Aturannya!
Banyak pertanyaan yang muncul, apakah bagi pekerja yang sudah punya rumah, tetap diwajibkan untuk ikut Tapera?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nampaknya masyarakat harus banyak sabar dan lebih tabah lagi soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diwajibkan untuk diikuti.
Banyak pertanyaan yang muncul, apakah bagi pekerja yang sudah punya rumah, tetap diwajibkan untuk ikut Tapera?
Berikut ini penjelasan soal pekerja yang sudah punya rumah apakah tetap ikut tapera!
Sebagaimana, kewajiban untuk pekerja untuk membayar uang iuran Tapera ini.
Nantinya, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.
Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.
Bertujuan untuk pembiayaan rumah, apakah Tapera juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR)?
Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.
Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.
Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
Menurut Heru, Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Ketentuan Tapera sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Tapera pekerja bisa cair saat pensiun
Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya saat kepesertaan Tapera berakhir.
Sesuai Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera akan berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Masih merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jenis tabungan ini juga diklaim memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan, akses ke sumber pembiayaan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 49 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
- Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
- Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian
- Mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Heboh Pria Mengaku Polisi Ingin Gabung Pengunjuk Rasa untuk Jatuhkan DPR, Tiba-tiba FB nya Hilang |
![]() |
---|
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Buka Suara, Jusuf Kalla ungkap Sosok yang Harus Bertanggung jawab Munculnya Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.