Sengketa Pemilu di Riau

MK Tolak Gugatan Idris Laena Caleg Golkar Riau, Tim Hukum Yulisman Apresiasi Putusan Hakim

Empat perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu diantaranya adakah gugatan Idris Laena terhadap KPU.

Dalam hal ini inti gugatannya KPPS salah dalam melakukan rekapitulasi suara, sehingga terjadi pemindahan suara Pemohon menjadi suara Partai Golkar, sehingga Pemohon menjadi kehilangan suara.

Dalam putusannya MK menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, ketua Tim Hukum Yulisman yaitu Harry Rizki Perdana, mengapresiasi putusan MK, karena dapat dilihat bahwa Hakim MK dengan cermat dan teliti memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak, sehingga menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

"Tidak ditemukan kesalahan rekapitulasi suara di Dapil Riau 2 khususnya di Partai Golkar untuk pemilihan DPR RI, sehingga tidak ada yang kehilangan suara,"ujar Harry Rizki Perdana.

Di sisi lain, MK pada fase PHPU Pileg 2024 ini, menurut Harry memberikan pelayanan informasi ber-acara yang jelas, terjadwal dengan baik, dan persidangan dapat digelar dengan relatif tepat waktu.

Baca juga: PN Pekanbaru Gelar Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepemilikan Lahan di Lokasi Objek Sengketa

Baca juga: KPU Riau Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait PSU di 35 TPS di Riau

"Sehingga dengan waktu yang relatif singkat MK telah mempertontonkan profesionalisme berupa suatu speedy trial yang tertib, akomodatif, dan dapat berjalan tanpa hambatan,"tegas Harry.

Semua sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya dari Provinsi Riau, menolak empat perkara dan mengabulkan empat perkara gugatan.

Pertimbangan Hukum, setelah memeriksa Fakta-Fakta Hukum yang ada, MK telah memeriksa bukti Pemohon, menyandingkannya dengan bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta melakukan uji petik terhadap bukti berupa Model C.

Hasil dari masing-masing TPS, Model D.Hasil Kecamatan serta bukti surat pernyataan saksi.

MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang diperoleh Golkar, Pemohon, maupun Pihak Terkait dalam Model C.Hasil dengan Model D. Hasil Kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Idris Laena.

Hakim MK menegaskan, MK tidak dapat diyakinkan oleh pernyataan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi melihat langsung terjadi pemindahan suara Pemohon menjadi suara Partai Golkar, sehingga Pemohon menjadi kehilangan suara.

"Menurut Mahkamah, keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pemindahan suara Pemohon kepada suara Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan yang mengenai nama/ nomor urut Pemohon maupun tanda/gambar Partai Golkar," Daniel Yusmic P. Foekh.

Mahkamah tidak dapat menerima argumentasi Pemohon yang menyatakan adanya kesalahan yang didalilkan Pemohon banyak terjadi secara massif di tempat lain karena Pemohon tidak dapat mengajukan bukti berkenaan dengan dalil Pemohon a quo.

Mahkamah menemukan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau keberatan yang pada pokoknya, tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon terkait dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved