Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

KPU Riau Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait PSU di 35 TPS di Riau

35 TPS ini tersebar di empat Kabupaten dan Kota, terbanyak di Rokan Hulu 31 TPS, Dumai 2 TPS dan di Meranti 1 TPS serta Indragiri Hulu 1 TPS.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menindaklanjuti langsung setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 TPS di Riau.

35 TPS ini tersebar di empat Kabupaten dan Kota, terbanyak di Rokan Hulu 31 TPS, Dumai 2 TPS dan di Meranti 1 TPS serta Indragiri Hulu 1 TPS.

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM) Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya langsung merespon hasil putusan MK tersebut.

"KPU Riau dan KPU Kabupaten Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

KPU Riau lanjut Nugi, langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tehnis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau.

"Kami juga langsung rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut,"jelas Nugi.

Baca juga: PSU di Riau, KPU Dumai Pelajari Putusan MK Terlebih Dahulu

Baca juga: MK Putuskan 4 Kabupaten/Kota di Riau Gelar Pemungutan Suara Ulang, Total 35 TPS

Ia menambahkan, KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stake holder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut.

"Kami juga memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab,"ujar Nugi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved