Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program PULUT KETAN untuk Pekerja Rentan

Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN), yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbar

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Alex
Penyerahan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan launching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN), yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagai langkah inovatif untuk melindungi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit, Pemerintah Provinsi Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN), yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (12/6/2024).

Inisiatif ini didanai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, dengan target melibatkan puluhan ribu tenaga kerja di seluruh provinsi. Agenda itu dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat. 

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di sektor perkebunan sawit.

SF Hariyanto, dalam sambutannya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja melalui perlindungan jaminan sosial. Ia menyatakan, "Perlindungan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Riau," kata SF Hariyanto dalam sambutannya. 

Ia juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan Paritrana Award tahun 2023 di Provinsi Riau, dan berharap hal itu bisa menjadi motivasi untuk terus semakin lebih baik kedepannya. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi peran aktif Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami berterima kasih kepada Pj Gubernur Riau yang telah merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit. Semoga langkah ini dapat menginspirasi provinsi lainnya," kata Zainudin dalam sambutannya. 

Ia juga menyampaikan bahwa program PULUT KETAN ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. "Perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara," ujarnya.

Sementara itu, Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan pemerataan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. "Kami berharap program ini dapat meminimalisir risiko sosial akibat kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat atau kematian," ujarnya.

Eko juga mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), untuk mendukung program PULUT KETAN. "Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan di Provinsi Riau," tuturnya.

Dengan diluncurkannya Program PULUT KETAN, diharapkan pekerja rentan di sektor perkebunan sawit di Provinsi Riau dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, mengetahui bahwa risiko pekerjaan mereka telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Program ini tidak hanya mencakup pekerja di perkebunan sawit, tetapi juga dapat diterapkan untuk pekerja harian lepas lainnya, seperti asisten rumah tangga dan tukang kebun, yang didaftarkan oleh masyarakat atau perusahaan.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved