Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

Jelang PSU di 2 TPS di Dumai, KPU Dumai Masih Ikuti Rakor Bersama KPU RI

Saat ini KPU Dumai, sedang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI, pada Kamis (13/06/2024) terkait pelaksaan PSU.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
ist
PSU di Riau, KPU Dumai masih ikuti rakor bersama KPU RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kota Dumai akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua TPS yang akan melaksanakan PSU di kota Dumai, tersebut yakni, ‎TPS 17 Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 kelurahan Purnama, kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat.

Saat ini KPU Dumai, sedang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI, pada Kamis (13/06/2024) terkait pelaksaan PSU.

‎Ketua KPU Dumai, Zulfan mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih mengikuti rakor bersama KPU RI, di Jakarta.

"Kami masih mengikuti Rakor bersama KPU RI, membahas terkait PSU, untuk rakor sendiri dilaksanakan mulai Rabu (12/06/2024), dan saat ini Kamis (13/06/2024)‎ masih terus berjalan pembahasannya," katanya, Kamis.

Dirinya mengaku, berdasarkan hasil putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP Kota Dumai, PSU di Daerah Pemilihan (Dapil) Empat kota Dumai, akan dilakukan di dua TPS di dapil Empat.

Baca juga: Sosok Hardi Chandra Bersaing di PSU Rohul, Pernah Dinobatkan Sebagai Dewan Termuda

Baca juga: Selisih Dua Suara, Donald Melihat Peluang Raih Kursi di PSU Dapil Lima Inhu, Riau

Zulfan menjelaskan, bahwa untuk daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS yang akan menggelar PSU tidak ada perubahan.

Di TPS 17 STDI jumlah DPT nya berjumlah 263 orang, dan TPS 7 Purnama itu sebanyak 255 orang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Dumai, bahkan kita juga sudah menggelar rapat bersama Polres Dumai, terkait PSU," imbuhnya.

Sebelumnya, , Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengaku, telah melaksanakan koordinasi bersama KPU Kota Dumai, perihal tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang dinyatakannya pelaksanaan PSU di dua TPS di Kota Dumai.

Dirinya mengaku, siap untuk melakukan pengamanan, penjagaan dan pengawalan PSU di dua TPS di Kecamatan Dumai Barat yakni TPS 017 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 007 Kelurahan Purnama.

AKBP Dhovan meminta KPU Kota Dumai dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan PSU di Kota Dumai dapat berjalan aman, lancar, tertib dan damai.

"Mari bersama kita memastikan bahwa Tahapan PSU ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya

‎( Tribunpekanbaru.com /Donny kusuma putra)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved