Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

KPU Inhu Terima Surat Teknis Pelaksanaan PSU di Inhu dari KPU RI

KPU Inhu telah menerima surat perihal pelaksanaan putusaan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan PSU.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di Kabupaten Inhu tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah menerima surat perihal pelaksanaan putusaan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII /2024.

Seperti diketahui putusan tersebut menetapkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu. 

Setelah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI, KPU Inhu baru menerima surat terkait teknis pelaksanaan PSU.

"Surat yang kita terima adalah terkait teknis yang dijelaskan terperinci oleh KPU RI, untuk tahapan PSU ada SK KPU RI nanti lagi," ungkap Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian, Senin (16/6/2024). 

Di dalam surat tersebut, terdapat lima poin penting. Kemudian dijabarkan kembali menjadi poin-poin kecil terkait PSU dan teknis pelaksanaannya.

Baca juga: KPU Dumai Siap Laksanakan PSU di 2 TPS Sesuai Intruksi KPU RI

Baca juga: PSU di 35 TPS di Riau, Fokus Pemutakhiran Data di PT Torganda, Pelaksana PSU Gunakan Petugas Pilkada

Beberapa tugas KPU Inhu yang akan dilaksanakan diantaranya, sosialisasi, mempersiapkan penyelenggara PSU, memastikan kebutuhan perlengkapan PSU, pemenuhan anggaran hingga pelaksanaan PSU. 

Namun di dalam poin-poin tersebut juga dijelaskan kembali soal ketentuan yang akan dilakukan oleh KPU Inhu.

Oleh karena itu, Ronald mengatakan pihaknya masih akan membahas hal tersebut di internal. 

Terkait tanggal pelaksanaan PSU, Ronald mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tanggal.

Meski diketahui bahwa KPU RI telah menyampaikan sejumlah tanggal pelaksanana PSU di Indonesia.

"Surat resminya belum keluar, kita tunggu saja surat resmi terkait tahapan keluar dari KPU RI," ungap Ronald.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved