Kasus Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Direncanakan 24 Juni 2024 , Polda Jabar Siapkan Bukti Kuat
Polda Jawa Barat sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan . Rencana Sidang 24 Juni 2024
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang praperadilan Pegi Seitawan alias Perong direncvamakan berlangsung tanggal 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jawa Barat sendiri sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan .
Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Pegi Setiawan Terlihat Agak Kurusan , Kartini ungkap Pesan Pegi saat Pertama Kali Bertemu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni
Sudah Ajukan Praperadilan 11 Juni 2024
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan Beri Jawaban Konsisten saat Tes Psikologi, Polisi Pakai Cara Lain
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Ajukan Penangguhan Penahanan
sidang praperadilan Pegi Setiawan
penangguhan penahanan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat
Kasus Vina Cirebon
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.