Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foto Tak Senonoh di IG Story

Pengakuan Gadis 14 tahun di Aceh, Keluarga Mengira Hanya Foto Polos di IG, Ternyata Juga Dirudapaksa

Keluarga awalnya hanya tahu ada foto tak senonoh di IG . Ternyata korban yang masih 14 tahun juga dirudapksa oleh mantan pacarnya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Gadis 14 tahun di Aceh dirudapaksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kronologi foto tanpa busana gadis 14 tahun yang dipasang Instagram Story yang membuat geger di Aceh .

Korban awalnya tak menyangka jika fotonya yang polos itu berada di kaun IG miliknya . Setelah pihak keluarga melihat foto tersebut , barulah muncul pengakuan yang mengejutkan .

Ternyata korban yang masih remaja ini juga telah menjadi korban rudapaksa oleh pria yang sebelumnya sempat dekat alias pacarnya .

Sosok tersebut AR berusia 20 tahun . AR yang sudah diamankan polisi inilah yang kemudian menggunakan IG korban untuk memasang foto-foto tak pantas .

Ternyata motivasinya adalah karena tak terima diputuskan oleh korban . Namun , tentu saja perbuatannya telah membuat korban dan keluarga korban meradang .

Lalu , seperti apa kronologinya

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban.

Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi, menambahkan sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.

Kemudian menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023, ketika itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” ungkap Bripka T Arie.

Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku malah menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasainya.

Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA.

Foto tak senonoh remaja 14 tahun di pasang di IG
Foto tak senonoh remaja 14 tahun di pasang di IG (tangkap layar)

Dipasang di Instagram Story

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menangani kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pacarnya berinisial AR (20).

Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram milik korban yang dikuasai AR.

Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Penyidik yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

AR diringkus polisi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dan hingga kini masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak, karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.

Tersangka juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” pungkas Bripka T Andi.

Kasus ini tentu saja memicu perhatian bagi para orangtua . Bagaimana harusnya melakukan komunikasi dengan anak .

Mengingat pergaulan yang semakin berkembang dnegan kemajuan teknologi . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved