Kasus Vina Cirebon

Dihukum Seumur Hidup, Ucil Bersumpah Tak Ikut Bunuh Vina Cirebon dan Eky: Dipaksa Mengaku

Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup ternyata awalnya ditangkap kasus senjata tajam.

Editor: Muhammad Ridho
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Sempat Curhat Stress di Penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dihukum seumur hidup, ucil mengaku mendapat perlakuan buruk hingga akhirnya mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.

Bahkan di depan keluarga, ia bersumpah dipaksa mengaku ikut membunuh Vina dan Eky.

Diketahui Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup ternyata awalnya ditangkap kasus senjata tajam.

Adapun Rivaldy diamankan karena sedang mengobrak abrik pedagang di wilayang Gunungsari, Cirebon.

Rivaldy mengamuk karena sedang berkelahi dengan pacarnya.

Kemudian ia pun ditangkap dan diamankan di Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota.

Namun dalam persidangan, rupanya Rivaldy disatukan berkasnya dengan terpidana kasus Vina lainnya.

Diketahui ada 7 anak muda ditangkap di depan SMP 11 Cirebon.

Mereka adalah, Eko, Jaya, Hadi, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

 Ke-7 anak muda itu didakwa membunuh Vina dan Eky.

Rivaldy pun kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama seperti 6 terpidana lain.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Menurut bibinya, Rivaldy menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.

Bahkan hal itu disampaikan oleh Ucil kepada bibinya yang lain.

"Cerita ke Wawanya yang udah meninggal, katanya ‘Wawa demi Allah gak ikutan, Aldi mah kejadiannya sama pacar Aldi bertengkar di Gunungsari’," kata sang bibi dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Senin (17/6/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved