Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

INILAH 2 KEJANGGALAN Iptu Rudiana Menurut Eks Wakapolri dalam Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana sampai mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar.

kolase Instagram
Nasib Iptu Rudiana, Ayah Eki yang Diduga Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Diperiksa Propam Polri 

TRIBUNPEKANBARUCOM - Lanjutan Kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan publik.

Fakta-fakta yang terkuak menandakan kasus ini masih menyimpan misteri.

Terbaru yakni keterlibatan Iptu Rudiana, Ayah Eky.

Menurut Eks Wakapolri 2013-2024, Komjen Pol (purn) Oegroseno Iptu Rudiana melakukan pelanggaran kode etik

Iptu Rudiana bahkan  bisa terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Oegroseno menjelaskan ada beberapa keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon ini.

Pertama adalah terkait penyidikan kasus dalam hal tugas anggota Polisi.

Oegroseno menjelaskan bahwa dalam suatu penyidikan harus ada surat perintah penyidikan.

Setelah dianalisa TKP dan kasusnya, baru cari barang bukti yang bisa ditemukan dan bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.

"Nah, pada saat dimulai penyidikan, peran Iptu Rudiana ini kan tidak dalam gabungan sebagai tim penyidik, dia di bidang narkotika" kata Oegroseno dikutip dari Kompas TV, Sabtu (15/6/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Liga Akbar Soal Ayah Eki Iptu Rudiana, Jumpa 4 Mata Usai Vina Tewas

Baca juga: Liga Akbar Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP Meski Bilang Tak Tahu Detail Tewasnya Vina Cirebon

Memang korbannya ini adalah anak dari Iptu Rudiana.

Namun hal aneh terjadi ketika dia menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket, helm motor apakah milik almarhum Eky.

"Padahal untuk menunjukan itu kan cukup bapaknya saja bisa, kenapa ngajak Liga Akbar ?. Ini aneh satu ini," katanya.

Keanehan kedua yang diduga pelanggaran kode etik adalah membawa Liga Akbar ke penyidik.

Sementara yang menjadi pertanyaan adalah surat perintah untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

"Ada gak surat panggilan ?, surat perintah menghadapkan ke penyidik ?. Ini kan harus ada walaupun beliau seorang perwira juga, tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved