Narkoba di Pelalawan

Momen Saat Pengedar Narkoba Pelalawan Diizinkan Berpamitan Dengan Keluarga, Penuh Derai Air Mata

Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Tersangka narkoba yang diciduk Polisi di Pelalawan diizinkan berpamitan dengan keluarga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Sebelum dibawa, polisi memberikan izin kepada tersangka untuk berpamitan dengan keluarganya.

Kedua pelaku yaitu bernama Mariyadi dan Medo Suro. Mereka sama-sama warga Dusun Ampel Gading, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) lalu, sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Keduanya kita jerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka ini perannya sebagai pengedar," kata Manang, Selasa (18/6/2024).

Dijelaskan Kombes Manang, mulanya, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian pada Sabtu (15/6/2024), tim melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Dua orang laki-laki yang merupakan terduga pelaku, berhasil diamankan.

Bahkan, salah satu pelaku ketika itu kedapatan memegang sebuah dompet yang setelah dicek, di dalamnya berisi 8 bungkus paket narkotika jenis sabu.

"Tim melakukan menggeledah rumah dan mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu. Tersangka Mariyadi juga mengaku, ia masih menyimpan narkoba di dalam kamar," papar Manang.

"Kemudian tim menggeledah kamar tersebut, didapatkan sebuah dompet warna coklat yang berisikan satu bungkus paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut tisu, satu timbangan warna hitam dan satu buah sendok sabu warna hitam," tambah Manang.

Tak berhenti sampai di situ, tim terus menggeledah. Hasilnya, kembali ditemukan sebuah tas kecil silver yang didalamnya berisi 5 bal plastik bening pembungkus sabu.

"Pengakuan tersangka sabu dipasok oleh seseorang bernama Buddi yang kini masih dalam penyelidikan," terang Manang.

Sebelum dibawa, pelaku pun diizinkan oleh petugas untuk berpamitan kepada keluarganya.

Saat itulah, momen penuh derai air mata. Terlihat tersangka Mariyadi, berpelukan dengan istrinya yang terus saja menangis.

"Apa pun alasannya, narkoba akan menghancurkan keluarga. Maka ayo bersatu lawan narkoba. Lindungi keluarga kita dan lingkungan kita dari bahaya narkoba," pungkas Manang.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved