Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Perseteruan dalam Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris dan Putri Maya Rumanti ' Hajar ' Sosok Widya

Kasus Vina Cirebon merembes ke perseteruan Hotman Paria dan Putri Maya Rumanti . Sosok Widya habis disemprot karena komentar tajamnya

Editor: Budi Rahmat
tribun
Hotman Paris 

Dan kini kuasa hukum 5 terpidana akan mengumpulkan bukti baru untuk memastikan apakah terpidana bisa dibebaskan atau tidaknya

Demikian dikatakan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Bandung, Jutek Bongso atau sebagai Wasekjen DPN Peradi didampingi Ketua Dewan Penasehat Ikadin Bandung, Roely Panggabean atau sebagai Wakil Ketum DPN Peradi mendapatkan tugas khusus dari Ketum Peradi, Otto Hasibuan.

Tugas tersebut terkait kondisi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang memang masuk dalam wilayah mereka karena di Jabar.

Peradi memang merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.

Menurut Jutek, mereka melihat perkembangan kasus ini menarik. Pasalnya, ada dua sisi yang bertanya, jika bukan mereka pembunuhnya lalu siapa?

"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024) ditemui di Pasteur.

Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan mana yang salah. Dia pun menyebut tak ingin mengganggu kerja institusi lain, dan tak menyalah-nyalahkan institusi lain dalam kasus ini.

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.

Peradi pun tengah melakukan langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) jika betul dari apa yang mereka dengar dan lakukan.

Baca juga: NASIB Liga Akbar setelah Blak-blakan di Kasus Vina Cirebon dan Seret Iptu Rudiana

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.

Kasus Vina Cirebon masih berlanjut.

Terbaru, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved